Menteri Hukum Sebut Jakarta Masih Ibu Kota, UU DKJ Berlaku setelah Prabowo Teken Keppres
Politik | 18 November 2024, 15:00 WIBBaca Juga: Respons Ridwan Kamil dan Pramono soal Status Ibu Kota Jakarta
"Ini cuma antisipasi jangan sampai karena kan menjelang pemilu, nih. Menjelang Pilkada di tanggal 27 (November) supaya tidak menimbulkan kesimpangsiuran ini yang dipilih gubernurnya siapa, gubernur daerah mana sudah jelas bahwa yang dipilih itu Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Tapi, otomatis setelah Keppresnya ditandatangani, nomenklatur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta beralih menjadi Daerah Khusus Jakarta," paparnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV