Kuasa Hukum Sebut Tom Lembong Tak Pernah Ditegur Jokowi saat Jabat Menteri Perdagangan
Hukum | 18 November 2024, 14:38 WIBLebih lanjut, ia meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan sebagai tersangka seharusnya memastikan perbuatan yang disangkakan adalah perbuatan orang atau korporasi.
Dalam hal orang perseroangan, lanjut ia, maka perbuatan dimaksud harus perbuatan dalam kapasitas pribadi, bukan perbuatan dalam kapasitas jabatan.
"Apabila dalil tersebut dihubungkan dengan proses penyidikan perkara ini, diketahui dalam perkara a quo, termohon menyasar pada kebijakan pemohon semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode Agustus 2015 sampai Juli 2016," tegasnya.
Melihat hal tersebut, ia menegaskan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka adalah tidak sah.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Tak sendiri, dalam kasus tersebut, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016.
Menurut Kejagung, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Baca Juga: Hari Ini, Sidang Praperadilan Tom Lembong Digelar di PN Jakarta Selatan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV