Pilkada 27 November 2024 Libur atau Tidak? Ini SK dari Kemenaker Format PDF
Peristiwa | 18 November 2024, 14:02 WIBBaca Juga: Pengepakan Logistik Pilkada di Semarang Rampung Sepekan
Mellaz mengungkapkan, bahwa pada pilkada sebelumnya setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait dengan hari libur saat pemilihan.
Adapun aturan terkait hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara.
"Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan," ujarnya.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV