> >

Jessica Wongso dan Kuasa Hukumnya Walk Out Saat Jaksa Hadirkan Ahli

Peristiwa | 18 November 2024, 12:14 WIB
Persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Sumber: Youtube KompasTV)

Baca Juga: Politik Kemarin: Jokowi Kampanye, Debat Pilkada Jakarta, dan UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil

“Yang dimohonkan itu adalah keputusan. Bukan dakwaan ataupun tentukan. Sehingga jaksa itu seharusnya juga bukan termohon. Karena kita terhadap keputusan yang sudah inkrah,” jelasnya.

“Tapi ya hakim sudah memanggil mereka sebagai termohon. Oleh karena itu juga prinsipnya. Mereka hanya dapat mendengar terus terhadap permohonan kita juga,” ucap Sordama.

Dalam siding PK, menurut pihak Jessica Wongso termohon atau Jaksa seharusnya tidak diberi kesempatan untuk menghadirkan ahli. Namun, Ketua Majelis Hakim, Zulkifli Atjo, tetap memperbolehkan jaksa menghadirkan ahli.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU