> >

MA Nyatakan Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Etik

Hukum | 18 November 2024, 11:51 WIB
Juru bicara MA, Yanto dalam konferensi pers, Senin (18/11/2024). MA menyatakan tidak ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.

Juru Bicara MA, Yanto, menyebut hal tersebut berdasarkan serangkaian pemeriksaan oleh tim khusus pemeriksa MA yang dilakukan secara maraton sejak 4 November hingga 12 November 2024.

"Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi perkara nomor 1466/K-Pid/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata Yanto dalam konferensi pers, Senin (18/11/2024). Dipantau dari tayangan Breaking News KompasTV.

Adapun majelis hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur yakni, Soesilo sebagai hakim ketua dan dua hakim anggota, Ainal Mardhiah dan Sutarjo.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari pemeriksaan tersebut, ditemukan fakta hanya hakim agung Soesilo (S) yang pernah bertemu secara singkat dengan eks pejabat MA Zarof Ricar (ZR).

Yanto menuturkan pada pertemuan tersebut, Zarof sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tapi tidak ditanggapi oleh Soesilo.

Di sisi lain, ia menuturkan tim khusus pemeriksa MA tidak menemukan adanya pertemuan antara Zarof Ricar dengan Majelis Hakim Kasasi Ronal Tannur lainnya.

Baca Juga: Tersangka Suap Vonis Bebas Anaknya, Ibu Ronald Tannur Dipindah ke Kejagung, Jalani Pemeriksaan

"Pemeriksaan perkara kasasi ronals tannur berjalan normal selayaknya perkara kasisai pada umumnya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, MA menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun terhadap Ronald Tannur pada tingkat kasasi.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU