Perjalanan Kasus Tom Lembong, Jadi Tersangka hingga Ajukan Praperadilan
Hukum | 18 November 2024, 10:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sidang perdana praperadilan Tom Lembong dijadwalkan digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Kompas.tv merangkum perjalanan kasus dugaan korupsi importasi gula yang disangkakan Kejagung terhadap Tom Lembong hingga ajukan praperadilan.
Pada Selasa (29/10), Kejagung mengumumkan pihaknya telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kejagung mengeklaim telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Tom Lembong langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan sejatinya Tom Lembong telah diperiksa sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023, sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi. Dan kemarin (Selasa, 29 Oktober 2024), tentu yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," kata Harli, Rabu (30/10).
Harli menjelaskan, penyelidikan terhadap kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong tersebut telah dilakukan Kejagung sejak Oktober 2023.
Tak sendiri, dalam kasus tersebut Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016.
Baca Juga: Hari Ini, Sidang Praperadilan Tom Lembong Digelar di PN Jakarta Selatan
Peran Tom Lembong
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengungkapkan peran Tom Lembong dalam kasus tersebut, yakni memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta, PT AP, pada 2015 silam.
Padahal pada tahun tersebut, Indonesia dalam keadaan kelebihan stok gula.
"Pada 2015 berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian, tepatnya telah dilaksanakan pada 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula. Sehingga tidak perlu impor gula," kata Abdul dalam konferensi pers, Selasa (29/10).
"Akan tetapi pada 2015, Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL (Tom Lembong), memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP," sambungnya.
Gula kristal mentah tersebut, lanjut ia, diolah menjadi gula kristal putih.
Ia menambahkan berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan untuk melakukan impor gula putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun, kata ia, Tom Lembong justru mengeluarkan izin impor gula tersebut untuk perusahaan swasta, yakni PT AP.
"Dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dai Kementerian Perindustrian, guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," jelasnya.
Ia menyebut kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 miliar.
Tom Lembong Ajukan Gugatan Praperadilan
Pada Selasa (5/11), atau satu minggu setelah penetapan tersangka Tom Lembong, melalui tim kuasa hukumnya Mendag periode 2015-2016 tersebut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan sejumlah poin permohonan praperadilan yang diajukan.
Dintaranya, Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Benny Harman Bicara Brimob Kepung Kejagung hingga Tom Lembong: Pintu Masuk Bongkar Kasus Lain!
Hal tersebut, kata ia, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum.
Menurut pihaknya, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup sebagaimana dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, pihak Tom Lembong juga mengeklaim penyidikan dilakukan secara sewenang-wenang.
"Dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya, Selasa (5/11).
Kemudian, pihaknya menilai penahanan Tom Lembong dianggap tidak berdasar dan tidak sah, karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan.
Ia juga menyebut tidak ada alasan yang cukup mengkhawatirkan bahwa kliennya akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Tim kuasa hukum juga menilai tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.
Sehingga, menurutnya, penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejagung cacat hukum. Sebab itu pihaknya meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan.
Kuasa Hukum Minta Kejagung Periksa Mendag Lainnya
Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menilai Kejagung tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat kliennya.
Ia pun meminta Menteri Perdagangan (Mendag) lain yang menjabat di periode 2015-2023 juga turut diperiksa.
"Betul (jangan tebang pilih) karena dalam surat resminya penyidikan itu disebutkan 2015 sampai 2023. Pak Tom hanya sampai 2016," kata Ari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
"Berarti menteri selanjutnya harusnya diperiksa dong, ada kesalahan juga enggak? Ada mekanisme yang salah enggak? Ada korupsi enggak di sana? Setelah itu baru tetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Seperti diketahui, selain Tom Lembong, setidaknya ada empat orang yang menjabat Mendag dalam periode 2015-2023.
Mereka yakni Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi dan Zulkifli Hasan.
Ari mengatakan penting agar para Mendag di periode setelah Tom Lembong juga ikut diperiksa agar tidak menimbulkan pertanyaan.
Terkait hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menuturkan akan memeriksa mendag sebelum dan sesudah Tom Lembong, bila ditemukan bukti-bukti yang cukup.
"Iya, karena penyidikan itu kan membuat terang tindak pidana. Semua berpulang kepada bukti-bukti yang ada. Semua berpulang pada bukti yang ada,” kata Harli di Gedung Kejagung RI, Jumat (15/11/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Depan Jaksa Agung, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil Pertanyakan Kasus Tom Lembong
Jaksa Agung Dicecar DPR soal Tom Lembong
Sejumlah anggota Komisi III DPR ramai-ramai mencecar Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong, pada Rabu (13/11).
Mereka kompak meminta penjelasan Jaksa Agung terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
Salah satunya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Rudianto Lallo, di mana menurutnya, muncul persepsi di publik kalau kasus itu diungkap karena ada yang memesannya.
"Seperti kasus Tom Lembong, tidak ada angin dan hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka. Tentu menimbulkan persepsi di publik, apakah kasus ini murni penegakan hukum atau orderan? Pesanan?" kata Rudianto, Rabu.
Sehingga, menurutnya, dibutuhkan penjelasan dari Kejagung secara rinci terkait kontruksi hukumnya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan tak ada motif politik dalam menangani sebuah perkara hukum dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
"Untuk kasus Tom Lembong sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik. Kami hanya yuridis. Itu yang kami punya," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu.
"Karena untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidak mudah. Kami melalui proses, tahapan, yang sangat rigid. Dan tidak mungkin kami menentukan seseorang menjadi tersangka, ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati," ujarnya.
Ia menambahkan, terkait konstruksi hukum, nanti akan dijelaskan secara detail oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com