3 Fakta Baru Tersangka Ivan Sugianto yang Paksa Siswa Menggonggong: Bantahan TNI-Ditemui Sahroni
Hukum | 18 November 2024, 09:34 WIBMenurut penjelasannya, foto yang viral tersebut diambil pada 18 September 2024 atau jauh sebelum perundungan yang dilakukan Ivan terjadi.
"Hanya teman biasa, enggak ada hubungan bisnis apalagi beking," kata Mayjen Hariyanto, Sabtu (16/11), seperti dikutip dari Kompas.com.
2. Ivan Sugianto Terancam 3 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto mengungkapkan, dalam kasus tersebut Ivan Sugianto dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, dan ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya.
Menurut penjelasannya, Ivan terancam hukuman tiga tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak dan atau pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara," ujar Kombes Dirmanto.
Baca Juga: Polda Jatim Sebut Pria yang Ditangkap di Bandara Juanda Ivan Sugianto, Bantah Isu Pemeran Pengganti
3. Sahroni Temui Ivan Sugianto
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni menemui Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya, Sabtu (16/11/2024).
Setelah bertemu Ivan, Sahroni mendesak agar kasus intimidasi yang menjerat Ivan tersebut dapat diuntus dengan tuntas, termasuk temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
“Makanya untuk kasus Ivan ini, diusut saja hingga tuntas. Termasuk temuan PPATK-nya, kemarin kan ada indikasi kejahatan keuangan. Nah, itu silahkan lanjut ditelusuri,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (17/11).
Seperti diketahui PPATK telah memblokir rekening Ivan serta rekening klub hiburan malam Valhalla Sepctaclub Surabaya, yang disebut milik yang bersangkutan. PPATK mengindikasikan adanya aktivitas keuangan ilegal.
Lebih lanjut, Sahroni juga berpesan agar para orang tua termasuk dirinya wajib mengawasi anak-anak dengan baik tanpa membuat mereka lupa diri.
"Kita sebagai orang tua harus bisa menyelesaikan permasalahan secara dewasa. Kalau ada hal-hal yang terjadi di ranah hukum, silakan tempuh jalur hukum, tidak main persekusi sendiri,” ujarnya, Minggu.
Politikus Partai NasDem tersebut juga mengimbau seluruh orang tua untuk mendidik anak-anak mereka agar tidak mewajarkan perundungan (bullying).
“Dianggapnya kerenlah, atau merasa lebih powerful. Nah, sebagai orang tua, kita wajib didik anak-anak kita biar tidak berlaku seperti itu. Karena bullying ini ranahnya sudah kriminal, ada pidananya. Bukan sekadar kenakalan yang bisa ditolerir," tegasnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com