> >

Hari Ini, Sidang Praperadilan Tom Lembong Digelar di PN Jakarta Selatan

Hukum | 18 November 2024, 08:10 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024). Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi importasi gula akan digelar hari ini, Senin (18/11). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Nadia Putri Rahmani)

Pada Selasa (5/11), Tom Lembong melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PNJakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka tersebut.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan gugatan praperadilan tersebut diajukan karena penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai cacat hukum.

Menurut pihanya, penetapan tersangka tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup sebagaimana dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, ia juga menyebut Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, pihak Tom Lembong juga mengeklaim penyidikan dilakukan secara sewenang-wenang.

"Dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya, Selasa (5/11).

Sebab itu pihaknya meminta agar kliennya tersebut agar dibebaskan dari tahanan.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menenekankan pengajuan praperadilan oleh Tom Lembong tersebut merupakan hak yang diatur dalam hukum acara pidana.

"Ya silakan saja, itu adalah hak dari tersangka," ujarnya.

Ia juga menyebut pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan Tom Lembong di kasus importasi gula.

Baca Juga: Benny Harman Bicara Brimob Kepung Kejagung hingga Tom Lembong: Pintu Masuk Bongkar Kasus Lain!

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU