KPK Pastikan Larangan ke Luar Negeri terhadap Sahbirin Noor Masih Berlaku
Hukum | 17 November 2024, 17:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor masih berlaku.
Penjelasan mengenai masih berlakunya larangan ke luar negeri itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Minggu (17/11/2024).
"Larangan ke luar negeri masih berlaku," kata dia.
Ia menegaskan bahwa gugurnya status tersangka terhadap Sahbirin tidak memengaruhi pemberlakuan larangan keluar negeri tersebut.
"Tidak terpengaruh (praperadilan)," imbuhnya.
Baca Juga: KPK Bakal Panggil Sahbirin Noor terkait Kasus Suap meski Status Tersangka Gugur
Diketahui, KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin Noor sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama 6 bulan.
Pada Selasa (8/10), KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.
Namun, Sahbirin Noor kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugaan praperadilan tersebut kemudian dikabulkan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady dalam sidang putusan terkait dengan kasus dugaan suap lelang proyek.
Hakim memutuskan penetapan tersangka terhadap Sahbirin tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara