> >

KPK Bakal Panggil Sahbirin Noor terkait Kasus Suap meski Status Tersangka Gugur

Hukum | 15 November 2024, 22:58 WIB
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor saat berpamitan dengan ASN di lingkup Pemprov Kalsel usai menyatakan diri mundur dari jabatan gubernur, Rabu (13/11/2024). KPK bakal memanggil Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor meski status tersangkanya telah gugur. (Sumber: Biro Adpim Kalsel via ANTARA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Meskipun status tersangka telah gugur, tapi Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) bakal memanggil Sahbirin Noor terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, Sahbirin yang mundur dari Gubernur Kalsel akan diperiksa dalam waktu dekat.

”Itu kita tunggu saja. Insya Allah tidak dalam waktu yang lama,” kata Tessa dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024), dikutip dari Kompas.id.

Menurut penjelasannya, penyidik akan memanggil Sahbirin untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap tersebut.

Seperti diketahui, Sahbirin sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus suap tersebut oleh KPK.

Namun, status tersangka Sahbirin gugur usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilannya, pada Rabu (13/11). 

Di sisi lain, Tessa mengeklaim pihaknya sampai saat ini belum menerima risalah putusan praperadilan Sahbirin.

Ia menuturkan, jika nantinya KPK telah menerim risalah putusan praperadilan tersebut, maka pihaknya akan melakukan pembahasan secara internal untuk menentukan langkah berikutnya.

Baca Juga: KPK Kalah Peradilan Lagi, Status Tersangka Korupsi Sahbirin Noor Dinyatakan Tidak Sah

Diberitakan sebelumnya, KPK sempat menetapkan Sahbirin sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan.

Ia ditetapkan bersama enam tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah.

Kemudian Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Serta dua tersangka dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Atas penetapan tersangka tersebut, Sahbirin pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pada Selasa (12/11), PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin tersebut.

Dengan demikian, status tersangka yang sempat dikenakan KPK kepada Sahbirin pun batal.

Sehari berselang, atau tepatnya pada Rabu (13/12), Sahbirin mengajukan pengunduran dirinya dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mengundurkan Diri Usai Status Tersangka Dibatalkan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.id.


TERBARU