> >

Pasien Pecandu Judi Online Tercover BPJS Rawat Inap dan Rawat Jalan, Begini Caranya

Peristiwa | 15 November 2024, 14:13 WIB
Foto ilustrasi judi online. Seorang petugas pengisian ATM di Batam, Kepulauan Riau ditangkap polisi usai mencuri uang Rp1,1 miliar. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Psikiatri Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Dokter Kristiana Siste Kurniasanti sebut pasien pecandu judi online mendapatkan cover dari BPJS Kesehatan baik rawat inap maupun rawat jalan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Psikiatri Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Dokter Kristiana Siste Kurniasanti, Jumat (15/11/2024).

“Tercover rawat inap dan rawat jalan,” ucap Kristiana.

Kristiana menjelaskan, untuk mendapat perawatan di RSCM, pasien pecandu judi online harus mendapatkan rujukan dari faskes rumah sakit di bawah RSCM. Atau bisa juga langsung datang ke RSCM jika pasien sudah merasa sangat kecanduan judi online.

Baca Juga: RSCM Rawat 172 Pasien Pecandu Judi Online, 46 di Antaranya Rawat Inap

“Dirujuk dulu oleh rumah sakit di bawahnya, nanti kemudian akan dirujuk lagi ke RSCM, bisa datang sendiri ke RSCM jika sudah merasa kecanduan sekali,” jelasnya.

Nantinya, sambung Kristiana, pengobatan yang diberikan kepada para pasien pecandu judi online adalah terapi. Karena efek yang ditimbulkan dari kecanduan akibat judi online adalah perbuatan negatif seperti halnya mencuri.

“Terapi minimal 3 bulan, karena efeknya luar biasa ada yang bisa sampe mencuri dll,” jelasnya.

Sebagai informasi, hingga saat ini ada 172 pasien pecandu judi online yang dirawat oleh RSCM. Dengan rincian, sebanyak 126 pasien judi online menjalani rawat jalan dan 46 lainnya rawat inap.

Baca Juga: Kejagung Respons soal Jaksa Jovi yang Dibui usai Kritik Rekan Kerja Pakai Mobil Dinas untuk Pacaran

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU