Prajurit TNI Main Judi Online Pakai Uang Kesatuan, Begini Respons Pimpinan Komisi I DPR
Politik | 15 November 2024, 07:22 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta prajurit TNI yang menggunakan uang kesatuan untuk bermain judi online dikenakan pasal berlapis. Sebab, itu sudah termasuk penggelapan dana negara.
"Ini pidananya sudah dobel, karena penggelapan uang kesatuan. Jadi kena pasal berlapis," kata Dave kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).
Politikus Partai Golkar mengingatkan agar Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI tak ragu-ragu dalam menerapkan pasal berlapis terhadap anggota TNI tersebut.
Baca Juga: Menkomdigi Bertemu Mensesneg, Bahas Judi Online hingga Perlindungan Data Pribadi | SERIAL JUDOL
"Maka saya anjurkan agar diproses sehingga terjadi efek jera kepada pelaku dan peringatan keras kepada personel yang lain," ujarnya.
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkapkan adanya prajurit TNI yang menggunakan uang satuan untuk bermain judi online.
"Ya dalam hal ini dia karena ikut judol (judi online), kemudian dia memaksakan diri, kemudian dia ada yang memakai uang satuan," kata Yusri ditemui di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024), dikutip dari Kompas.com.
Namun Yusri tak menjabarkan lebih detail terkait uang dari satuan TNI mana oleh pelaku yang dipakai untuk judi online.
Ia melanjutkan, TNI juga belum menemukan ada anggotanya yang berperan sebagai bandar judi online, meskipun ada 4.000 prajurit TNI yang terlibat judi online.
"(4.000 orang) Pelaku. Belum ada (jadi bandar judi online)," kata Danpuspom.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV