> >

Menkomdigi Meutya Hafid Minta TikTok, Meta, dan X Bantu Pemerintah Berantas Judi Online

Hukum | 15 November 2024, 05:30 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid saat Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024). (Sumber: Kementerian Komdigi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyerukan partisipasi dari platform digital besar seperti Meta, TikTok, dan X (Twitter), agar berperan aktif dalam memberantas judi online.

Meutya menyebut platform-platform tersebut sudah menikmati banyak keuntungan dari besarnya pangsa pasar internet di Indonesia. Sehingga mereka juga punya kewajiban bersama dengan pemerintah memberantas judi online.

“Kami meminta agar platform digital yang menikmati pangsa pasar di Indonesia turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan digital yang aman. Ini adalah tanggung jawab bersama,” kata Menkomdigi Meutya saat Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

“Kami meminta platform-platform besar seperti Meta, TikTok, X, dan lainnya bisa mengambil peran untuk membantu Indonesia memerangi judi online ini dan saya rasa wajib,” tambahnya seperti dikutip dari laman resmi Komdigi.

Baca Juga: Menkomdigi Sebut 10 Pegawai Komdigi yang Jadi Tersangka Kasus Judi Online Diberhentikan

Ia menilai, media sosial merupakan salah satu kanal penyebaran konten judi online yang masih masif. Kemkomdigi terus mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap konten yang berbau judi online di media sosial.

Pada Kamis (14/11), dua akun media sosial influencer atau pemengaruh dengan jumlah pengikut puluhan ribu kembali ditutup Kemkomdigi melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), karena terhubung dan turut mempromosikan judi online.

Kedua akun tersebut antara lain @katakstvns70 (20,2 ribu pengikut) dan @polamisteri (17,6 ribu pengikut).

Menurut data terkini, sejak Rabu (13/11/2024) hingga Kamis (14/11/2024), Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Kemkomdigi telah melakukan takedown 6.939 konten berdasarkan hasil patroli siber dan aduan masyarakat.

Baca Juga: Kemenkes Sebut Tingkat Candu Judi Online Seperti Zat Adiktif, Sebabkan Gangguan Mental

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber :


TERBARU