> >

Menkomdigi Sebut 10 Pegawai Komdigi yang Jadi Tersangka Kasus Judi Online Diberhentikan

Hukum | 14 November 2024, 22:26 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat memberikan keterangan pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Senin (21/10/2024). Meutya Hafid menyebut 10 pegawai Kementerian Komdigi yang menjadi tersangka kasus mafia akses judi online telah diberhentikan. (Sumber: Fathur Rochman/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sepuluh (10) pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat kasus mafia akses judi online sudah diberhentikan.

Informasi ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

"Sepuluh (pegawai) sudah diberhentikan," kata Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/11/2024), dilansir dari Kompas.com.

Sebelumnya, Meutya telah menyatakan akan segera memecat pegawai Komdigi yang terlibat dalam kasus judi online.

“Kalau di internal kan sudah kita nonaktifkan dan dalam satu dua hari kita berhentikan dari PNS karena harus menunggu update dari kepolisian,” ujar Meutya di Jakarta, Selasa (12/11).

“Jadi kalau sudah jelas ada suratnya, sudah jelas 7 hari dari penahanan itu kami sudah bisa memberhentikan dalam 1–2 hari ini akan kita berhentikan,” ucapnya.

Baca Juga: Komdigi dan OJK Blokir 10 Ribu Rekening Terafiliasi Judi Online, Pantau Aktivitas Keuangan Ilegal

Ia juga menegaskan, Kementerian Komdigi akan sepenuhnya mendukung proses hukum yang tengah berjalan.

“Saya selalu membuka pintu dan saya selalu menyampaikan kepada pihak aparat penegak hukum bahwa silakan kapan pun, berapa lama pun, kalau mau masuk ke ruang kami dalam rangka penyidikan atau pengembangan penyidikan kami persilakan,” tegasnya.

Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya hingga saat ini telah menetapkan sebanyak 18 tersangka.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU