Anggota Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Usut Dugaan Masalah dalam Pengadaan Geomembrane
Hukum | 14 November 2024, 21:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengusut dugaan masalah dalam pengadaan geomembrane di PT. Pertamina Hulu Rokan, Riau.
Ia mengaku telah menyampaikan sejumlah bukti terkait adanya dugaan masalah dalam pengadaan geomembrane itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, beberapa waktu lalu.
"Ada banyak sekali kejanggalan yang saya temukan, bahkan saya juga mendapatkan informasi bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT. Pertamina yang lama yaitu Ibu Nicke (Widyawati) bahwa telah ditemukannya tiga unsur perbuatan melawan hukum dalam skandal pengadaan geomembrane ini,” kata Hinca di gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Baca Juga: Depan Jaksa Agung, Bambang Soesatyo Singgung Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi
Dia menjelaskan, laporan yang ia buat tersebut semata-mata untuk membantu pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada energi.
“Saya minta bongkar semua kasus-kasus ini. Bagian dari pengawasan kita (DPR). Kalau tidak, target swasembada energi yang disampaikan oleh Presiden Prabowo tidak didukung oleh Jaksa Agung. Nah, kalau ini kita selesaikan Pak Jaksa Agung, bisa tembus Rp5.000 triliun itu APBN kita,” katanya.
Menurut dia, PT. Pertamina (Persero) dengan jajaran Direksi dan Komisaris yang baru, dapat meningkatkan tata kelola dan melakukan pembersihan menyeluruh di internal perusahaan, khususnya di PT. Pertamina Hulu Rokan.
"Kasus ini tetap akan saya pantau dan dorong penyelesaiannya, agar para pemimpin baru Pertamina dapat bekerja tanpa beban warisan masalah dari oknum-oknum nakal di perusahaan," katanya.
Sebelumnya, Corporate Secretary PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) Rudi Ariffianto buka suara terkait laporan dugaan korupsi yang diajukan Hinca ke Kejati Riau.
"Kami menjunjung tinggi asas proporsionalitas kerja dan aturan. Baik aturan dari negara maupun aturan profesionalitas yang ada di dalam PHR sendiri. Seperti Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Good Corporate Governance (GCG)," kata Rudi melalui sebuah pernyataan tertulis, Kamis, 27 Juni 2024, seperti dikutip dari Kompas.com.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Kompas.com