Perintah Prabowo, Budi Gunawan Tegaskan Tak Ada Toleransi dalam Mengungkap Kasus Judi Online
Hukum | 14 November 2024, 14:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas dalam menangani kasus judi daring (online) yang melibatkan oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Budi memastikan tidak ada toleransi dalam mengungkap kasus tersebut, sesuai arahan Presiden.
"Semua tidak ada toleransi, dan kami meyakini itu karena sudah perintah Pak Presiden bahwa semuanya akan diproses," kata Budi Gunawan di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, dikutip dari Antara, Kamis (14/11/2024).
Saat ini, Polri terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus yang mencuat ke publik ini.
Budi yang akrab disapa BG juga menegaskan tidak akan membiarkan pihak manapun mengintervensi proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polri.
Sementara itu, menanggapi isu yang mengaitkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setyadi, dalam pusaran kasus ini, Budi Gunawan menyatakan belum ada bukti yang mengarah ke sana.
"Ya kan belum arah ke sana secara terbuka yang disampaikan Polri, kita tunggu saja seperti apa," ujar Budi Gunawan.
Kasus Judi Online di Komdigi
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi, sementara delapan lainnya merupakan warga sipil.
Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Ungkap Banyak Anak Terjerat Judi Online, Begini Datanya |SERIAL JUDOL
"Dua orang yang ditangkap semalam adalah dari sipil," jelas Ade Ary, Senin (11/11/2024).
Namun, Ade Ary belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai dua warga sipil yang baru ditangkap.
Ia berjanji akan menyampaikan informasi lebih lengkap seiring dengan perkembangan penyelidikan.
Sementara itu, dalam operasi penangkapan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti senilai lebih dari Rp2,8 miliar dari tersangka kasus judi online ini.
"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang tunai senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Tangerang, Minggu (10/11/2024) malam.
Menurut Wira, barang bukti uang tersebut didapatkan dari hasil penangkapan dua tersangka berinisial MN dan DM.
Uang ini diduga kuat merupakan hasil dari aktivitas judi daring yang dikelola oleh kedua tersangka tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MN disebut sebagai penyetor utama dana dan pengelola daftar situs judi online yang dilindungi oleh oknum Komdigi.
Sementara itu, tersangka DM bertindak sebagai pembantu MN dalam menerima dan mengelola uang hasil kejahatan tersebut.
Baca Juga: Kapolri Tegaskan Jika Terbukti Terima Uang Judi "Online"Dirinya Siap Mundur |SERIAL JUDOL
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara