> >

Di Depan Jaksa Agung, Politikus Nasdem Tanya Kasus Korupsi Tom Lembong: Apakah itu Orderan?

Politik | 13 November 2024, 15:27 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Rudianto Lallo. (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)

Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).

Gugatan praperadilan yang diajukan terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) cacat hukum. Sebab itu, pihaknya meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan.

Baca Juga: Respons Mahfud MD soal Penetapan Tersangka Tom Lembong Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

“Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” kata Ari dalam keterangannya Selasa (5/11), dikutip dari Kompas.com

 

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU