Janji Berantas Judi Online, Kapolri: Siap Mundur bila Terima Uang, Kode Anggota Terlibat?
Peristiwa | 13 November 2024, 08:12 WIB"Beberapa waktu ini kami telah melakukan penegakan hukum terkait dengan judi online. Salah satunya yang kita proses di kasus SLOT82-78, kita mengungkap dua payment gateway, dengan total 10 tersangka dan aset yang kita sita Rp83,9 miliar," kata Sigit.
Lalu, kasus kedua yaitu terkait pengungkapan rekening penampung judi online lintas negara.
Mereka mengoperasikan rekening-rekening untuk menampung uang hasil judi.
"Menangkap pelaku pengelola rekening penampung judi online yang dikendalikan jaringan Cengkareng, Kamboja. Kita amankan 8 tersangka. Rekening yang dikirim ke operator judol ke Kamboja selama bulan Mei 2022 sampai Oktober 2024 sebanyak 4.234 rekening. Telah dikirim ke Kamboja. Estimasi perputarannya Rp21 M per hari," kata Sigit.
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Setuju Bandar hingga Mafia Judi Online Dimiskinkan
Kemudian, kasus yang bersumber dari orang-orang yang bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mirisnya, mereka justru menjadi pembina situs judi online agar tidak diblokir.
"Oknum Komdigi, saat ini terus kita kembangkan. Kemarin kami menangkap di Malaysia, tadi malam kita bawa pulang. Dan saat ini sedang kita lakukan pengembangan, mengarah ke oknum atau ke bandar yang sedang kita dalami," kata Sigit.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV