> >

Dalam 5 Tahun Terakhir, Pemerintah dan DPR Membuat Kebijakan yang Merusak Lingkungan

Peristiwa | 12 November 2024, 06:00 WIB
Suasana peluncuran buku Green Legislation dalam Prolegenas 2020-2024 di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta bekerjasama dengan Dewan Mahasiswa (Dema) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Senin (11/11/2024).  (Sumber: UIN Jakarta)

"Cara ini agar ekonomi jalan dan lingkungan aman," imbuh dia.

Baca Juga: Apa Itu Fenomena FOMO yang Terjadi di Lingkungan Remaja dan Gen Z?

Adapun Plt Direktur Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL) Bella Nathania mengatakan 'Green Legislation' membuka khasanah pentingnya kerangka hukum yang mengedepankan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia sesuai mandat UU Nomor 32 tahun 2009.  

"Kami mencatat bahwa tiga akses yakni akses informasi, partisipasi, dan keadilan penting untuk diintegrasikan dalam peraturan perundang-undangan yang berbasiskan lingkungan hidup," ujar Bella. 

 

Penulis : Iman Firdaus Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU