> >

Pakar Pidana Pesimis Kasus Judi Online Ditangani Polda: Kenapa Nggak Bareskrim, Ini Skala Nasional

Hukum | 11 November 2024, 11:42 WIB
Warga berjalan di depan spanduk sosialisasi larangan judi online di Kantor Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). (Sumber: ANTARA/Arif Firmansyah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting mengaku pesimis kasus judi online ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Jamin mengatakan, sepatutnya kasus judi online ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri, bukan Jatanras Polda Metro Jaya.

Hal tersebut disampaikan Jamin Ginting dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (11/11/2024).

“Saya juga agak pesimis ya dengan Polda Metro, pertanyaan saya, kenapa Polda Metro Jaya, kenapa nggak Bareskrim, ini kan skala nasional, harusnya Kabareskrim yang bertanggung jawab terkait dengan kasus seperti ini,” tegas Jamin.

Baca Juga: PDI-P Pertanyakan Konsistensi Sikap Prabowo Subianto di Pilkada 2024

“Karena ini kasusnya bukan di DKI Jakarta saja, apalagi levelnya level kementerian kan, level kementerian itu nilainya juga saya kira sudah di atas Rp20 miliar. Jadi sebenarnya Kabareskrim yang turun di sini, Kapolri begitu, ini bencana nasional jangan diserahkan kepada Jatanras di Polda Metro, ah ini kecil sekali gitu,” imbuhnya.

Menurut Jamin, masalah judi online sudah terjadi di semua lapisan masyarakat dan membawa dampak buruk signifikan.

“Percuma level Polda Metro ini melakukan tindakan ini saya kira, ya baik ya kita hargai, tetapi untuk menuntaskan tindak pidana perjudian ini harus Kabareskrim, Kapolri yang langsung turun tangan gitu,” ujarnya.

Harus dipahami, tegas Jamin Ginting, berdasarkan data PPATK kerugian akibat judi online itu mencapai triliunan. Artinya, ada jaringan besar dalam persoalan judi online.

Baca Juga: KPU soal Prabowo Dukung Ahmad Luthfi dan Taj Yasin: Kami Tidak Punya Opini untuk Itu

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU