> >

Politikus PDI- P: Jokowi Rendahkan Martabat Presiden Prabowo

Peristiwa | 11 November 2024, 10:34 WIB
Jokowi-prabowo (Sumber: Dokumentasi/Sekretariat Presiden)

Selain dalam UU ASN, Dasco menyebutkan, ketentuan mengenai pejabat negara boleh berkampanye telah diatur jelas dalam Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada.

“Sepanjang kampanyenya dilakukan di hari libur, Sabtu atau Minggu,” tegasnya.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU