Politikus PDI- P: Jokowi Rendahkan Martabat Presiden Prabowo
Peristiwa | 11 November 2024, 10:34 WIBSelain dalam UU ASN, Dasco menyebutkan, ketentuan mengenai pejabat negara boleh berkampanye telah diatur jelas dalam Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada.
“Sepanjang kampanyenya dilakukan di hari libur, Sabtu atau Minggu,” tegasnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV