> >

Polisi Kembali Tangkap 2 Orang terkait Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Ini Perannya

Hukum | 10 November 2024, 19:40 WIB
Ilustrasi. Polisi kembali menangkap dua pelaku kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. (Sumber: Freepik)

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi.

Adapun dari 15 tersangka tersebut, 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Selain itu, polisi juga telah menyita uang dengan total Rp73,7 miliar dalam kasus tersebut.

Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir.

Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir.

Baca Juga: Pakar Hukum TPPU Bicara soal Pegawai Komdigi Jaga Situs Judol: Mereka Dibayar oleh Siapa?

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU