> >

Prabowo Dukung Ahmad Luthfi, Istana Sebut Presiden Boleh Ikut dalam Kampanye dengan Ketentuan Ini

Politik | 10 November 2024, 19:21 WIB
Presiden Prabowo Subianto saat memberikan arahan saat sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/10/2024). Pihak Istana merespons terkait Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Gerindra mengampanyekan paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen untuk Pilkada Jawa Tengah 2024. (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww/pri.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Istana merespons terkait Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Gerindra mengampanyekan paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen untuk Pilkada Jawa Tengah 2024.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengungkapkan, hal tersebut berkaitan dengan posisi Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

Sehingga menurutnya, selaku ketua umum parpol, posisi Prabowo tentu mendukung calon-calon kepala daerah yang direkomendasikannya untuk maju dalam Pilkada 2024.

"Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau," kata Hasan dalam keterangan tertulis, Minggu (10/11/2024).

Selain itu, Hasan menyebut Presiden dan para menteri sejatinya diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye politik dalam hal ini terkait dengan Pilkada dengan syarat tidak menggunakan fasilitas negara saat pelaksanaannya.

"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," tegasnya.

Selain itu, para anak buah Prabowo dalam Kabinet Merah Putih yang terutama berasal dari partai politik (Parpol) juga tidak dilarang untuk mendukung calon kepala daerah yang diusung partainya.

Lebih lanjut, ia menekankan aturan netralitas ihwal Pilkada hanya berlaku untuk para aparatur sipil negara (ASN), Polri, serta TNI.

"Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri terutama yang berasal dari partai politik juga boleh meng-endorse calon, bahkan boleh berkampanye," jelasnya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Dukungan Presiden Prabowo ke Luthfi-Taj Yasin Diduga Langgar Pasal 71 UU Pilkada

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU