Prabowo Terbitkan Keppres tentang Penugasan Gibran Laksanakan Tugas Presiden, Ini Isinya
Politik | 9 November 2024, 22:22 WIBKOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden.
Mengutip laman resmi setneg.go.id, Keppres tersebut menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melaksanakan tugas Presiden selama Prabowo berkunjung ke luar negeri sejak tanggal 8 hingga 23 November 2024.
“Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Republik Rakyat China, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air,” demikian tertulis dalam poin pertama Keputusan Presiden dalam Keppres tersebut.
Baca Juga: Bertemu Xi Jinping, Presiden Prabowo: Indonesia dan China Mitra Dekat di Banyak Bidang
Kedua, apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.
Ketiga, setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.
Keputusan Presiden tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Keppres itu ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta tanggal 8 November 2024.
Sebelumnya, Kompas.tv memberitakan, Prabowo mengawali kunjungan kenegaraan di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan bilateral dengan Ketua Kongres Rakyat Nasional RRT, Zhao Leji, Sabtu (9/11/2024).
Pertemuan tersebut berlangsung di Great Hall of the People, Beijing, dan menjadi salah satu agenda penting dalam upaya memperkuat hubungan bilateral kedua negara.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV