> >

Kuasa Hukum Sebut Guru Supriyani Tak Perlu Menanggapi Somasi Bupati Konawe Selatan, Ini Alasannya

Hukum | 9 November 2024, 21:27 WIB
Andre Darmawan (kiri) selaku kuasa hukum Supriyani, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 04 Baito, Konawe Selatan yang menjadi terakwa kasus dugaan penganiayaan siswa, di Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (9/11/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Andre Darmawan selaku kuasa hukum dari Supriyani, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 04 Baito, Konawe Selatan, mengaku tidak perlu menanggapi somasi dari Bupati Konsel, Surunuddin Dangga terhadap kliennya.

Penjelasan Andre tersebut ia sampaikan dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (9/11/2024).

Diketahui, Supriyani disomasi karena dianggap mencemarkan nama bupati Konawe Selatan, setelah ia mencabut kesepakatan damai dengan orang tua muridnya, Aipda WH.

Supriyani mengaku dirinya merasa tertekan saat menandatangani surat kesepakatan damai di hadapan sejumlah pejabat tersebut pada Kamis (7/11/2024).

“Kalau itu sih kami tidak perlu tanggapi ya,” ucapnya menjawab pertanyaan mengenai langkah selanjutnya setelah ada somasi dari bupati tersebut.

Baca Juga: Guru Supriyani Disomasi Bupati Konawe Selatan, Ketua PBHI: Ketimpangan Pihak Berkuasa & Warga Biasa

“Kalaupun di situ ada tuntutan permintaan maaf atau ada tuntutan supaya kami mencabut kembali surat itu dan ada ancaman laporan polisi, kami silakan saja,” ujarnya.

Sebab, menurutnya, Supriyani tidak pernah mencemarkan nama baik siapa pun. Hal yang disampaikan Supriyani saat mencabut kesepakatan damai tersebut, kata Andre memang kondisi yang dirasakan kliennya saat itu.

Dalam dialog tersebut, Andre membenarkan bahwa pihaknya menerima somasi dari bupati pada Jumat (8/11/2024). Namun, itu semua disebutnya tidak berdasar.

“Somasi itu memang kami terima kemarin ya, itu sesuatu yang tidak berdasar karena mereka mempermasalahkan pencabutan kesepakatan damai.”

“Ini Ibu Supriyani memang pada saat itu merasakan kondisi yang tertekan dan terpaksa, karena memang pada saat itu banyak pejabat yang semuanya itu sepertinya mengarahkan agar Ibu Supriyani berdamai dan menghentikan segala proses hukum yang berjalan,” ucapnya.

Saat ini, lanjut Andre, pihaknya masih menjalani proses persidangan untuk membuktikan bahwa Supriyani tidak bersalah pada kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya tersebut.

“Kita lagi diproses laporan kode etik, pelanggaran, baik itu di kejaksaan maupun di kepolisian.”

“Sebenarnya upaya damai yang dilakukan kemarin itu kalau menurut kami sih lebih kepada sesuatu yang sangat merugikan Ibu Supriyani,” ujarnya.

Diketahui, Supriyani merupakan seorang guru yang dilaporkan oleh orang tua muridnya. Ia dituding menghukum siswanya dengan cara memukul menggunakan gagang sapu.

Saat ini perkara tersebut masih bergulir di persidangan PN Andoolo, Konawe Selatan.

Diberitakan sebelumnya, Surunuddin Dangga menyomasi Supriyani, guru honorer terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak didik terkait pencabutan surat damai.

Surunuddin memberikan waktu 1 x 24 jam untuk Supriyani mengklarifikasi pernyataanya yang mengaku dipaksa tanda tangan perdamaian dengan orangtua murid keluarga Aipda WH, orang tua siswa yang melaporkan Supriyani.

Surunuddin juga meminta agar Supriyani meminta maaf terkait pernyataannya yang mencabut surat damai.

Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Kamis (7/11/2024), ada dua hal yang melatarbelakangi somasi tersebut.

Pertama, Supriyani dianggap mencemarkan nama bupati Konawe Selatan, karena mengaku dipaksa tanda tangan surat damai dengan orangtua murid, keluarga Aipda WH.

Kedua, Supriyani secara sepihak mencabut surat damai dengan keluarga Aidpa WH.

Baca Juga: Alasan Cabut Surat Damai hingga Disomasi Bupati, Guru Supriyani: Batin Saya Tertekan

Somasi bupati tersebut dilayangkan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel.

“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada Kamis (7/11/2024).

“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan.”

Surat itu diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, dan ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU