> >

Pakar Hukum TPPU Bicara soal Pegawai Komdigi Jaga Situs Judol: Mereka Dibayar oleh Siapa?

Hukum | 8 November 2024, 19:36 WIB
Pakar hukum TPPU Yenti Garnasih dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (11/10/2024). (Sumber: Tangkapan layar)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih berpendapat pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersangka kasus perjudian online bukan mendapatkan bayaran dari situs judi yang mereka ‘jaga’.

Yenti menyampaikan pendapatnya tersebut dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (8/11/2024).

Menurutnya, petugas harus memeriksa semua tersangka, termasuk mencari tahu siapa pihak yang membayar mereka untuk melindungi situs judi online.

“Kemudian berkaitan dengan orang-orang yang sudah ditangkap, berkaitan dengan oknum ini adalah siapa yang bayar mereka,” kata Yenti.

Baca Juga: Sewakan Akun Judol dan Minta Keuntungan 20 Persen, Operator Warnet Ditangkap | SERIAL JUDOL

“Itu kan nanti bisa ditelusuri juga. Jadi bukan berarti dia hanya melindungi saja, harusnya dia kan men-takedown, memblokir akun-akun yang dari 5 ribu malah menjadi empat ribu kemudian yang seribu dibiarkan, dilindungi,” bebernya.

Ia menyebut pemeriksaan juga harus dilakukan untuk mengetahui sejak kapan mereka melindungi situs judi online.

“Itu kita harus lihat mulai kapan terjadinya, itu pasti terdeteksi. Kemudian yang paling penting dan mudah itu adalah mereka-mereka ini dibayar oleh siapa.”

“Kan tidak mungkin mereka dapat sendiri dari permainan judi online itu,” tuturnya.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan mereka memiliki backing yang kuat, Yenti memastikan ada yang melindungi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU