> >

Pakar Hukum TPPU Sebut Tidak Mustahil Ada Kemungkinan Aliran Dana Judi Online ke Partai Politik

Hukum | 8 November 2024, 18:42 WIB
Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (8/11/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar hukum tindak pidana pencuian uang (TPPU), Yenti Garnasih menyebut tidak mustahil adanya kemungkinan aliran dana dari perjudian online yang mengalir ke partai politik.

Pernyataan Yenti tersebut ia sampaikan dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (8/11/2024) membahas tentang judi online.

Ia mengatakan, dirinya ingat, pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah menyebut adanya transaksi Rp300 triliun yang terindikasi mengalir ke parpol.

“Saya ingat pada waktu PPATK, sebelum pilpres kan mengatakan, ada Rp300 triliun transaksi yang terindikasi mengalir pada partai politik dan 70 persen terindikasi dari hasil judol (judi online),” ucapnya.

Baca Juga: [FULL] Terbaru! Polisi Ungkap Kronologi Gerebek Markas Sindikat Judol di Jakbar | SERIAL JUDOL

“Itu kan kita bisa bongkar, masih ada kok pernyataannya,” lanjut Yenti.

Ia menegaskan, kemungkinan aliran dana tersebut bisa saja ke parpol karena saat ini kementerian di Indonesia sangat dekat dengan parpol.

“Itu kan membuat kita terbuka, bahwa bisa jadi ke partai politik juga ya, apalagi perpolitikan kita itu kan kementerian-kementerian sangat dekat dengan partai politik,” katanya.

“Kemungkinan ada aliran dana hasil judi online ke partai politik bukan hal yang mustahil, begitu ya, dan ini harus ditelusuri,” tuturnya.

Yenti pun menyebut jangan sampai hasil dinamika politik di Indonesia didanai dengan hasil kejahatan, termasuk judi online.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU