> >

Komdigi Blokir 8.086 Konten Terkait Judi Online

Peristiwa | 8 November 2024, 14:40 WIB
Ilustrasi judi online atau judol. (Sumber: ANTARA/Riadi Gunawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memblokir 8.086 konten terkait judi online atau judol pada Jumat (8/11/2024).

Dengan rincian, 6.722 situs web, 954 konten di platform Meta, 279 file sharing, 77 pada platform Google/YouTube, dan 54 di platform X.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkomdigi Prabunindya Revta Revolusi di Jakarta, Jumat, sebagaimana dikutip dari Antara.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang aktif melaporkan konten negatif. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas perjudian online tanpa pandang bulu, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menkomdigi Meutya Hafid,” ujar Prabu.

Sejak Kabinet Merah Putih mulai bekerja pada 20 Oktober hingga 8 November 2024, Kemkomdigi secara akumulatif telah menindak 249.503 konten perjudian. Termasuk akun populer dengan 99.700 pengikut, @dewi69official.

Prabu pun mengingatkan kepada masyarakat untuk mewaspadai oknum yang mencari orang untuk menjadi pengepul rekening guna mendukung transaksi judi online.

Baca Juga: PPATK Bongkar Modus Bandar Judi Online Agar Transaksi Tidak Dicurigai, Ini Contohnya

“Mereka biasanya merekrut dengan iming-iming bayaran besar untuk membuka atau meminjamkan rekening bank. Namun, ini sangat berbahaya dan ilegal,” ucapnya.

Prabu menuturkan, pengepul rekening bertindak sebagai perantara untuk menyamarkan transaksi. Tanpa disadari, rekening tersebut dapat digunakan untuk aktivitas terlarang seperti pencucian uang atau transaksi ilegal lainnya.

Dalam posisi ini, pemilik rekening juga dapat terkena dampak negatif pada reputasi keuangan selain risiko hukum.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU