> >

KPK Pastikan Sahbirin Noor Masih di Indonesia: Belum Menyeberang

Hukum | 7 November 2024, 17:00 WIB
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan yang bersangkutan masih berada di wilayah Indonesia meski keberadaanya tidak diketahui usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. (Sumber: banjarmasin.tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin masih berada di wilayah Indonesia.

Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Menurutnya, berdasarkan data keimigrasian menunjukkan belum ada upaya Sahbirin untuk melintasi perbatasan Indonesia.

Pihaknya, kata Asep, juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan cegah atau larangan bepergian terhadap Paman Birin.

Larangan bepergian keluar negeri tersebut diberlakukan sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.

"Informasi kami, komunikasi dengan imigrasi dan lain-lain itu belum ada di perlintasan, belum menyeberang," ujarnya, dikutip Antara.

Baca Juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kabur, KPK Belajar dari Kasus Harun Masiku

Dalam kesempatan itu, Asep juga menyebut pihaknya telah belajar dari kejadian kaburnya Harun Masiku dan memastikan hal itu tidak akan terulang dalam pencarian Sahbirin Noor.

"Belajar dong (dari kasus Harun Masiku)," kata dia.

Sebelumya diberitakan Kompas.tv, KPK mengaku tidak mengetahui keberadaan Sahbirin Noor (SHB) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.

Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).

Selain itu, masih ada dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Penyidik KPK juga memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan soal keberadaan Sahbirin Noor.

Baca Juga: OTT KPK Pemprov Kalsel, Gubernur Sahbirin Noor Tersangka Kasus Suap

Proyek yang menjadi objek perkara pada kasus itu antara lain pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar.

Kemudian, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara, Kompas TV


TERBARU