Komdigi Ungkap Pihak Dibalik AK, Tersangka Kasus Judol yang Bekerja Tidak Penuhi Syarat Seleksi
Peristiwa | 7 November 2024, 10:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) beri penjelasan soal pihak yang meloloskan AK, tersangka kasus judi online, yang bekerja di Komdigi tanpa lolos seleksi.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika, Syopian Kurniawan, hal tersebut bagian dari materi penyidikan.
Demikian Syopian Kurniawan dalam keterangannya di dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV yang mengangkat tema ‘Perang Melawan Judi Online’, Kamis (7/11/2024).
“Saya sendiri kan sebagai pelaksana tugas dari Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika, ditunjuk semenjak akhir September 2024, nah proses tersebut terjadi sebelum saya menjadi PLT Direktur Pengendalian Apika,” jelas Syopian.
Baca Juga: Diminta Tanggapi soal Judi Online, Budi Arie Setiadi: Saya Fokus Mengurus Koperasi dan Rakyat
“Nah kemudian bagaimana sehingga saudara AK ini kemudian bisa berkerja di Komdigi, ini saya rasa menjadi salah satu materi penyidikan, saya tidak dapat mendahului dari proses penyidikan barangkali (kalau diungkap) mengganggu (kalau diungkap),” tambahnya.
Namun yang jelas, kata Syopian, AK ini memang pegawai di Komdigi yang bekerja tanpa memenuhi syarat seleksi.
“Terkait dengan AK, memang saya konfirmasi kepada bagian penerimaan pegawai bahwa secara seleksi yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan seleksi, sehingga tidak diterima,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Syopian pun mengonfirmasi bahwa dari 15 tersangka yang ditangkap dalam kasus judi online 11 di antaranya adalah benar pegawai Komdigi. Kesebelas orang tersebut merupakan pegawai tetap dan pegawai lepas.
Baca Juga: Sahroni Minta Kejagung Transparan soal Kasus Tom Lembong: Kasihan Pemerintah Dituduh Intervensi
“Kami konfirmasi memang ada sejumlah orang yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya adalah benar pegawai dari Komdigi,” ujar Syopian.
“Ya memang ada beberapa orang yang tercatat sebagai pegawai Komdigi, sebagai PNS, kemudian ada yang sebagai pegawai lepas,” sambungnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Alih-alih memberantas judi online, 11 dari 16 tersangka yang ditangkap justru diduga menyalahgunakan kewenangannya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV