> >

Kasus Judi Online Komdigi: Polisi Geledah 2 Money Changer, 2 Tersangka Buron

Hukum | 7 November 2024, 08:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (6/11/2024). Polisi menggeledah dua money changer atau penukaran uang terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).  (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menggeledah dua tempat money changer atau penukaran uang terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya menyebut money changer tersebut digunakan bandar judi online untuk menyetorkan uang kepada para pelaku.

"Diketahui, uang dari para bandar diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).

"Terhadap money changer ini penyidik telah melakukan penggeledahan di dua money changer," ujarnya.

Meski demikian ia tak menjelaskan lebih jauh terkait dua money changer yang digeledah tersebut. Ia hanya menyebut pihaknya tengah melakukan pendalaman secara intensif.

Dua Tersangka Buron

Terdapat dua tersangka kasus judi online yang melibatkan belasan pegawai Kementerian Komdigi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buron polisi.

"Ada tersagka yang ditetapkan sebagai DPO berinisal A. Penyidik telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M," ujar Ade Ary, dikutip dari kanal Youtube Kompas.com.

Ia menyebut saat ini kedua DPO tersebut tengah dalam pengejaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Baca Juga: Alasan Tersangka Judol AK Bisa Kerja di Kementerian Komdigi Meski Tak Lulus Seleksi

"Terhadap tersangka DPO A dan M maka penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya polisi menangkap sejumlah pegawai Kementerian Komdigi. Mereka yang ditangkap diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (1/11).

"Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga. Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judol), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” katanya.

Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir.

Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir.

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut total tersangka hingga saat ini ada 15 orang.

Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi.

Baca Juga: Jawab soal Belasan Karyawan Komdigi Diduga Lindungi Judi Online, Kapolda: Nanti Ada Sesi Tertentu

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kanal Youtube Kompas.com.


TERBARU