Anggota Komisi VI DPR Desak Menteri Budi Arie Evaluasi Syarat Rp 500 Juta untuk Buka Koperasi
Politik | 6 November 2024, 19:30 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi VI DPR RI Firnando H Ganinduto mendesak Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi untuk mengevaluasi syarat membuka cabang koperasi yang termaktub dalam Permenkop Nomor 8 Tahun 2023.
Aturan ini dinilai memberatkan masyarakat untuk mengembangkan koperasinya.
Menurut dia, aturan batas nominal dari semula Rp15 juta menjadi Rp500 juta banyak dikeluhkan masyarakat. Khususnya, warga di Kendal, Jawa Tengah (Jateng).
Baca Juga: Prabowo Umumkan Calon Menteri Malam Ini, Budi Arie: Koperasi Jadi Fokus Utama
Pernyataan ini disampaikan Firnando dalam rapat kerja Komisi VI bersama Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dan jajaran Kementerian Koperasi.
"Mereka mengeluh, kenapa? Karena ada perubahan di Permen 49 menjadi Permenkop 8 Tahun 2023 di mana di situ di highlight bahwa untuk membuka cabang USP koperasi primer itu dari Rp15 juta jadi Rp500 juta, nah ini akhirnya membuat mereka tidak bisa membuat cabang di mana-mana, kesulitan," kata Firnando dalam rapat kerja di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Tak hanya itu, kata Firnando, dalam keluhan tersebut warga bahkan mempertanyakan tujuan syarat nominal Rp500 juta untuk membuka cabang koperasi.
"Mereka bilang koperasi ini untuk orang menengah ke bawah jadi kalau sudah Rp500 juta sudah tinggi sekali buat mereka," kata Firnando.
Politikus Partai Golkar itu juga menanggapi jawaban Budi Arie Setiadi yang menyebut kenaikan nominal pembukaan cabang Rp500 juta bertujuan agar koperasi untung. Namun, ia menilai itu terlalu berlebihan.
Ia bahkan menyebut angka kenaikan itu mematikan koperasi masyarakat. Dia justru menyarankan agar kenaikan harga pembukaan cabang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat kelas menengah ke bawah.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV