> >

Sahroni Minta Kejagung Transparan soal Kasus Tom Lembong: Kasihan Pemerintah Dituduh Intervensi

Politik | 6 November 2024, 14:33 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Jakarta, Minggu (8/9/2024). (Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Sahroni menekankan hal itu agar pemerintah tidak dianggap melakukan intervensi dengan menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

“Kasihan nanti pemerintah dianggap wah ada main-main, kita enggak berharap begitu. Kasihan kalau pemerintah dituduh-tuduh yang belum pasti. Nah kita tunggu nanti proses selanjutnya,” ucap Sahroni di Kompleks Parlemen, Rabu (6/11/2024).

Baca Juga: Kubu Tom Lembong Anggap Kejagung Tebang Pilih, Minta Mendag Lain Diperiksa

Dia berharap Kejagung sebagai lembaga penegak hukum benar-benar objektif dalam menangani perkara. Ia tidak ingin penetapan Tom seolah-olah bentuk intervensi dari kelompok yang menang dalam Pilpres 2024.

“Mudah-mudahan ini objektif dan kita berharap, kita tunggu proses dari kejaksaan,” ujar Sahroni.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang disebut merugikan negara Rp400 miliar.

Selain Tom, Kejagung juga menjadikan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), sebagai tersangka.

Baca Juga: Tom Lembong Ajukan Praperadilan terkait Kasus Korupsi Impor Gula, Minta Dibebaskan dari Tahanan

Kejagung telah menahan keduanya untuk 20 hari ke depan terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka.

“Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai ± Rp400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN (PT PPI),” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, beberapa waktu lalu.

Kejagung menjerat keduanya dengan sejumlah pasal.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU