> >

Anggota Komisi I DPR Minta Kemkomdigi untuk Transparan dalam Pemblokiran Situs Judi Online

Politik | 6 November 2024, 11:38 WIB
Foto ilustrasi. Salah satu tampilan laman judi online di gadget. Ketua Komisi III DPR sebut PPATK endus Kepala Daerah yang main judi online. (Sumber: Kompas.com/M Elgana Mubarokah)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk lebih transparan dan profesional dalam melakukan pemblokiran situs judi online (judol). 

Menurut dia, Kemkomdigi tak boleh tebang pilih ketika memblokir situs-situs di dunia maya yang aktivitasnya terkait judol. 

"Sangat penting berupa transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pemblokiran itu. Pasalnya, pemblokiran situs judi online adalah isu serius yang harus dikelola secara profesional dan transparan," kata Abraham di gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/11/2024). 

Baca Juga: Pegawai Komdigi Lindungi Judi Online, Dirut CBA: di Bawah Busuk, di Atas Pasti Busuk Juga

Politikus Partai Golkar itu menyebut, pemblokiran itu harus dijelaskan ke publik, sehingga masyarakat pun mengetahui kinerja pemerintah dalam memberantas praktik judol. 

"Apakah kebijakan ini diterapkan secara konsisten, dan bagaimana mekanisme pengawasannya. Saya meminta penjelasan lebih rinci tentang sistematika pemblokiran yang diterapkan,” ujarnya. 

Ia mengimbau agar sistem pemblokiran yang dilakukan pemerintah dilakukan evaluasi, karena mengingat adanya pegawai negeri sipil (PNS) Kemkomdigi yang diduga melindungi aktivitas judol. 

"Integritas Kemkomdigi sebagai kementerian yang mengelola informasi digital sangatlah penting. Jika sistem ini tidak mampu melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, maka diperlukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pihaknya sedang melakukan audit sumber daya manusia (SDM) untuk mencegah adanya pegawai di kementeriannya terlibat dalam praktik judi online (judol). 

Hal ini setelah kepolisian menetapkan 12 pegawai Kementerian Komdigi sebagai tersangka kasus dugaan praktik judol di Indonesia. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU