> >

Pemerintah Pastikan Telusuri Akses Judi Online Melalui VPN maupun Non-VPN

Hukum | 5 November 2024, 15:37 WIB
Foto ilustrasi. Salah satu tampilan laman judi online di gadget. Pemerintah bakal menelusuri seluruh akses aktivitas judi online, baik melalui layanan virtual private network (VPN) maupun non- VPN.(Sumber: Kompas.com/M Elgana Mubarokah)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah melalui Desk Penanganan Judi Online bakal menelusuri seluruh akses aktivitas judi online atau judol, baik melalui layanan virtual private network (VPN) maupun non- VPN.

Penjelasan mengenai hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Budi Gunawan di Istana Negara, Sealasa (5/11/2024).

"Bahwa ada akses-akses yang melalui kemampuan khusus, kalau sudah disebut dengan VPN maupun non-VPN itu semua akan ditelisik, akan ditelisik dan dilidik maupun sidiknya juga akan dilakukan," kata dia, dikutip Antara.

Baca Juga: Lengkap! Begini Yang Terjadi di Balik Pegawai Komdigi Jadi Tersangka Kasus Judi Online

Dalam kesempatan itu, Budi Gunawan juga menjelaskan mengenai dugaan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang terlibat dalam aktivitas perjudian daring.

Pihaknya, kata dia, terus mengembangkan kasus tersebut.

Selain penindakan terhadap oknum yang terlibat dalam aktivitas judi daring, Budi mengatakan Desk Penanganan Judi Online juga akan melakukan edukasi dan tindakan preventif.

Pria yang pernah menjadi Kepala BIN itu menyebut, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai pimpinan desk tersebut akan menindak tegas bandar judi daring.

"Pak Kapolri sudah menjelaskan, sepanjang bandarnya ada di Indonesia, pasti akan ditindak,” jelasnya.

“Banyak hal yang tidak bisa kami buka, biar beri kesempatan kepada rekan-rekan dari Desk Judi Online untuk bekerja," imbuh Budi Gunawan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU