> >

Kejagung Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Hukum | 5 November 2024, 13:31 WIB
Tim gabungan Kejaksaan Agung menahan Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (kiri) dan Mangapul (tengah belakang), yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, Kamis (24/10/2024) dini hari. (Sumber: ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim)

Ketiga hakim yang diduga terlibat kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik; Mangapul; dan Heru Hanindyo, ditangkap Kejagung pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Kejagung juga menangkap pengacara Ronald, Lisa Rahmat, dalam kasus tersebut.

Keempatnya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung.

Terbaru, Kejagung juga menetapkan ibunda Ronald, Meirizka Widjaja (MW), sebagai tersangka.

Penetapan Meirizka sebagai tersangka dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa pada Senin (4/11) dan penyidik menemukan bukti yang cukup yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukannya.

Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap: Bravo Kejaksaan Agung

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU