> >

Babak Baru Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ibu Jadi Tersangka-Peran Zarof Ricar

Hukum | 5 November 2024, 11:12 WIB
Ibu dari terdakwa Ronald Tannur yang berinisial MW (tengah) pada Senin (4/11/2024). Babak baru kasus suap pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat Gregorius Ronald Tannur. (Sumber: TribunJatim.com/Luhur Pambudi.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus suap atau gratifikasi terkait pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat Gregorius Ronald Tannur memasuki babak baru.

Terbaru Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyebut Meirizka menjadi tersangka usai diperiksa serta ditemukannya bukti-bukti yang cukup terkait suap dan gratifikasi.

"Sehingga penyidik meningkatkan status ibu, terpidana Ronald Tannur dari saksi menjadi tersangka," kata Abdul Qohar dalam keterangannya, Senin (4/11/2024) malam.

Menurut penjelasannya, dalam kasus tersebut, ibu Ronald Tannur memberikan sejumlah uang untuk diberikan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkara anaknya. 

Ia menyebut awalnya, Meirizka menghubungi Lisa Rahmat (LR) agar bersedia menjadi kuasa hukum anaknya yang terseret kasus pembunuhan.

"Ibu Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak LR dan Ronald Tannur pernah satu sekolah, jadi mereka sudah lama saling kenal," ucapnya.

Ia mengatakan ibu Ronald Tannur dan Lisa melakukan pertemuan pada 5 Oktober 2023, dan berlanjut pada 6 Oktober 2023.

"Dalam pertemuan itu LR menyampaikan ke tersangka MW, ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh," jelasnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Ibu Ronald Tannur Langsung Ditahan

Dalam hal ini, Lisa dan Meirizka juga telah sepakat bahwa biaya pengurusan perkara Ronald Tannur, berasal dari ibu Ronald Tannur

"Dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR yang terpakai lebih dahulu, maka tersangka MW akan mengganti di kemudian hari," ungkapnya.

Menurut penuturannya, selama perkara Ronald Tannur berproses sampai putusan di PN Surabaya, Meirizka telah memberikan uang kepada Lisa sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp3,5 miliar.

"Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara dimaksud," ucapnya.

Peran Zarof Ricar

Kasus suap tersebut juga melibatkan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung.

Abdul Qohar menyebut dalam kasus tersebut Zarof mengenalkan Lisa Rahmat, dengan pejabat di lingkungan PN Surabaya berinisial R.

Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk mengatur komposisi majelis hakim untuk menangani perkara Ronald Tannur.

"LR meminta tolong kepada ZR (Zarof Ricar) agar dikenalkan kepada pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R, dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur," jelasnya.

Kendati demikian, ia menuturkan Zarof dalam kasus tersebut hanya sebatas mengenalkan Lisa dengan pejabat di PN Surabaya tersebut.

"ZR ini hanya mengenalkan," ujarnya.

"Mengenalkan dengan pejabat yang ada di PN Surabaya," sambungnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan sejauh ini, Zarof tak terlibat langsung dalam penanganan perkara di Surabaya.

"Selebihnya, ZR tidak ikut di dalam pelaksanaan maupun pengurusan yang ada di Surabaya," tegasnya.

Baca Juga: Kasus Ronald Tannur, Penyidik Masih Telusuri Aliran Dana Rp920 Miliar yang Dimiliki Zarof Ricar

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU