> >

Kejagung Buka Peluang Periksa Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya

Hukum | 5 November 2024, 08:53 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar  dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024). Kejagung membuka peluang untuk memeriksa Edward Tannur dalam kasus suap penanganan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya Ronald Tannur. (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa eks politisi PKB Edward Tannur dalam kasus suap penanganan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya Gregorius Ronald Tannur.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024) malam, saat ditanya terkait kemungkinan memeriksa Edward dalam kasus suap tersebut.

Ia menyebut pihaknya akan mendalami terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Jadi, MW sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian, nanti akan didalami lagi apakah ada pihak lain yang terlibat, yang terkait," kata Abdul Qohar.

"Saya sampaikan sekali lagi, siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan,” ujarnya.

Ia mengatakan dalam pendalaman itu, Kejagung akan menelisik sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang diduga terkait, termasuk Edward Tannur.

"Tidak menutup kemungkinan (memeriksa Edward Tannur) perkara ini nanti, sepanjang cukup alat bukti, seorang yang ikut melakukan perbuatan pidana akan kita mintai pertanggungjawaban secara hukum," katanya.

Seperti diketahui, Edward Tannur disebut Kejagung mengetahui perbuatan suap yang dilakukan istrinya Meirizka Widjaja (MW), bersama dengan pengacara Ronald Tannur yang berinisial Lisa Rahmat (LR).

Baca Juga: Edward Tannur Tahu Rencana Suap yang Dilakukan Istrinya Demi Bebaskan Sang Anak

“Berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia (Edward Tannur) mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepada pengacara LR,” kata Abdul Qohar.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU