> >

Jadi Tersangka, Ini Peran Ibu Ronald Tannur di Kasus Suap Hakim

Hukum | 4 November 2024, 21:55 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024). Peran tersangka MW, ibu terpidana Gregorius Ronald Tannur dalam kasus suap penanganan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya.  (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani.)

Abdul Qohar mengatakan, selama perkara Ronald Tannur berproses sampai putusan di PN Surabaya, MW telah memberikan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp3,5 miliar.

Ia menyebut, berdasarkan keterangan Lisa, total uang Rp 3,5 miliar tersebut kemudian diberikan kepada majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Tannur.

"Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara dimaksud," ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Tiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Setelahnya, Kejagung juga menetapkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di MA.

Baca Juga: Terkuaknya Kasus Ronald Tannur Diharap Jadi Momentum Basmi Mafia Peradilan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU