Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat Lengkap dan Cara Daftar Lowongan Petugas Haji (PPIH) 2025
Humaniora | 4 November 2024, 16:30 WIB“Kita juga minta penegasan kondisi kesehatan calon PPIH melalui MCU, saya minta MCU-nya itu lengkap. Ini untuk memastikan supaya pengalaman tahun 2024 tidak terjadi lagi," imbuhnya.
Arsad juga menyoroti tantangan pengurangan kuota petugas haji pada 1446 H/2025 M, sehingga pemenuhan kualifikasi petugas sangat penting untuk menjaga kualitas layanan haji.
“Titik krusial tahun depan adalah terbatasnya jumlah petugas haji, karena sebesar apapun akomodasi atau layanan yang kita berikan tapi kalau tidak didukung dengan ketersediaan petugas maka akan menjadi masalah,” pungkas Arsad.
Baca Juga: Menikmati Gurih dan Lezatnya Sate Lilit Ikan Khas Bali
Sementara itu Menteri Agama Indonesia 2024-2029 Nasaruddin Umar berpesan dalam rekrutmen tersebut.
“Terkait sosialisasi rekrutmen Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji ini, saya minta kepada Pak Dirjen, betul-betul memberikan guideline yang lebih rinci kepada teman-teman kita para Kanwil ya,” pesan Menag, Selasa (29/10/2024).
“Jangan sampai nanti dalam menentukan siapa yang menjadi pembimbing ibadah haji itu, itu justru orang yang memerlukan pembimbingan. Jangan sampai nanti itu yang diharapkan untuk membantu jamaah, malah justru dibopong oleh jemaah," tegas Menag.
Syarat Umum Petugas Haji 2025
- Warga Negara Indonesia;
- Beragama Islam;
- Sehat jasmani;
- Laki-laki atau perempuan;
- Tidak dalam keadaan hamil;
- Komitmen terhadap pelayanan jemaah;
- Integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
- Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android/iOS.
Cara Daftar PPIH 2025
Menurut pantauan Kompas.tv melalui website resmi https://haji.kemenag.go.id/petugas/ pada Senin (4/11) sore, sampai saat ini pendaftaran belum dibuka.
Namun tidak ada salahnya jika calon pelamar mengetahui cara mendaftar PPIH 2025 yang mungkin tidak jauh berbeda dari rekrutmen tahun sebelumnya:
- Buku link https://haji.kemenag.go.id/petugas/
- Klik pendaftaran petugas
- Pilih Kankemenag Kab-Kota/Kanwil Tempat Pendaftaran
- Isikan NIK yang sesuai
- Isikan nama lengkap
- Isikan alamat email (tidak boleh menggunakan email yang pernah digunakan untuk daftar petugas di tahun sebelumnya)
- Isikan nomor WhatsApp yang aktif
- Pilih jenis tugas yang diminati
- Upload surat rekomendasi dari instansi/lembaga
- Klik daftar
Setelah berhasil melakukan pendaftaran, calon petugas menunggu proses verifikasi dan approval dari Kankemenag Kab-Kota/Kanwil sesuai dengan pilihan tempat mendaftar.
Apabila sudah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran awal, maka akan muncul notifikasi di nomor WhatsApp calon petugas.
Kemenag mengimbau calon pelamar untuk memperhatikan setiap ketentuan rekrutmen ini agar siap mengikuti proses seleksi dengan baik.
Untuk syarat dan informasi selengkapnya silahkan kunjungi website resmi Kemenag.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV