> >

Kejaksaan Agung Periksa Ibu Terdakwa Ronald Tannur di Kejati Jawa Timur

Peristiwa | 4 November 2024, 14:37 WIB
Gregorius Ronald Tannur divonis bebas majelis hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan, Rabu (24/7/2024). Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Moh Rano Alfath mengaku prihatin atas vonis bebas Ronald Tannur di kasus dugaan penganiayaan terhadap DSA hingga tewas. (Sumber: KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

Suap dari pihak Ronald Tannur kepada tiga hakim diduga diatur oleh LR yang merupakan kuasa  hukumnya. LR kemudian, diduga menggunakan jasa Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan pejabat tinggi MA dengan tujuan meralat putusan kasasi.

Kepada ketiga hakim, LR menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung dan Rp1 miliar untuk Zarof Ricar.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU