Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Terkait Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa
Hukum | 3 November 2024, 20:46 WIBAtas perbuatannya, PB disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 3q tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Momen Tom Lembong Tiba di Kejagung, Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV