> >

Komisi Kejaksaan Menilai Pengungkapan Dugaan Korupsi yang Libatkan Tom Lembong Murni Penegakan Hukum

Hukum | 1 November 2024, 20:36 WIB
Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (1/11/2024). (Sumber: Tangkapan layar)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Komisi Kejaksaan (Komjak) berpendapat hingga saat ini pengungkapan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong murni penegakan hukum.

Pendapat itu disampaikan oleh Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (1/11/2024), menjawab pertanyaan apakah penetapan Tom Lembong sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.

“Sejauh ini kan kita melihat karena ini tahap awal ya, sejauh ini kita melihat memang murni penegakan hukum,” ucapnya.

Ia juga menyebut bahwa kasus ini ditarik ke arah politis karena kebetulan Tom Lembong berada di posisi yang berseberangan dengan Prabowo Subianto selaku presiden terpilih RI.

Baca Juga: Cerita Kuasa Hukum soal Pertanyaan Penyidik ke Thomas Lembong Usut Kasus Korupsi Izin Impor Gula

“Kita kan menarik ini menjadi isu politis karena memang kebetulan ketika kemarin pemilihan presiden, posisi Pak Tom Lembong berseberangan dengan Pak Prabowo selaku presiden terpilih, sehingga kita menariknya ke sisi politis.”

“Kalau berdasarkan prosesnya, sejauh ini kita melihatnya masih dalam koridor penegakan hukum,” tambahnya.

Mengenai proses selanjutnya, Pujiyono menyebut hal itu bisa diuji bersama, baik dari pihak kuasa hukum maupun dari pihak lain.

“Tinggal kemudian nanti dalam proses berikutnya ada yang salah atau tidak, baiik lawyer, pihak Pak Tom Lembong, ataupun kita nanti bisa menguji bersama-sama,” tambahnya.

Saat ditanya terkait adanya desakan agar Kejagung menjelaskan kronologis penetapan Tom Lembong sebagai tersangka, ia mengatakan dalam menetapkan tersangka diperlukan dua alat bukti.

“Dalam proses pengungkapan kan diperlukan dua alat bukti yang cukup sampai kemudian kan nanti meyakinkan hakim, sampai nanti ketika menunggu putusan.”

“Proses ini kan yang dilihat konteksnya korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 itu, ketika nanti ini proses dibicarakan detail, saya pikir masih terlalu prematur,” tuturnya.

Pujiyono juga mengaku yakin pihak kejaksaan akan memanggil pihak lain untuk melengkapi pemeriksaan.

“Nanti biar sambil pengungkapan alat bukti, paling nanti juga pihak-pihak lain juga akan dipanggil yang belum sekarang ini muncul di permukaan, nanti akan dipanggil untuk melengkapi pemeriksaan, bukti-bukti tambahan.”

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial DS dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Surya Paloh Berharap Tidak Ada Politisasi dalam Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Tom Lembong

"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka, karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024).

"Adapun kedua tersangka tersebut, satu, TTL (Tom Lembong) selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Yang kedua tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016," sambungnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan.

"Terhadap Kedua tersangka dilakukan penahanan rutan (rumah tahanan) selama 20 hari ke depan," jelasnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU