Kuasa Hukum Sebut Pemeriksaan Tom Lembong Hari Ini Masih Seputar Kebijakan dan Persuratan
Hukum | 1 November 2024, 20:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Tom Lembong selaku tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada hari ini, Jumat (1/11/2024), masih tentang kebijakan dan surat yang ia keluarkan.
Penjelasan mengenai pemeriksaan terhadap Tom Lembong tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Jumat.
Ari mengatakan, Tom menjalani pemeriksaan yang dianggapnya sebagai pemeriksaan kedua pada sekitar pukul 10.00 WIB.
“Jadi tadi sekitar pukul 10 pagi dimulai lagi penyidikan Pak Tom Lembong,” tuturnya.
Baca Juga: Periksa Tom Lembong jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Kejagung Ungkap Soal Aliran Dana
“Jadi tadi dianggap pemeriksaan kedua, karena pemeriksaan pertama tidak sempat kami dampingi pada waktu beliau sebagai saksi lalu diubah statusnya menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,” imbuh Ari.
Ia mengaku dirinya baru pertama kali mendampingi Tom Lembong, karena pada waktu pemeriksaan sebagai saksi, Tom enggan didampingi oleh kuasa hukum.
“Beliau menganggap ini hal biasa, mungkin kejaksaan menginginkan penjelasan, dan menjelaskan dengan detail tapi ternyata berujung menjadi tersangka,” ungkapnya.
“Dalam kaitan pemeriksaan tadi, di sana masih ditanyakan tentang kebijakan-kebijakan, surat-surat yang dikeluarkan oleh Pak Tom Lembong,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan hari ini, lanjut Ari, Tom menjelaskan semua surat-surat yang dibuatnya adalah meneruskan dari menteri sebelumnya.
“Pak Tom Lembong ini menjabat semenjak Agustus 2015 kalau saya tidak salah, dan beliau tidak sampai setahun menjadi menteri perdagangan, beliau meneruskan menteri yang sebelumnya,” jelasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV