> >

Pegawai Kementerian Komdigi yang Terlibat Judi Online Mengaku Jaga Seribu Situs agar Tak Diblokir

Hukum | 1 November 2024, 16:22 WIB
Foto ilustrasi judi online.  (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

BEKASI, KOMPAS.TV – Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menjadi tersangka kasus judi online mengaku membina seribu situs judi online agar tidak diblokir.

Hal itu terungkap saat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko yang dijadikan kantor satelit judi online oleh beberapa pegawai Komdigi, di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024) siang.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, dalam penggeledahan tersebut, polisi menginterogasi seorang tersangka.

Berdasarkan pengakuan tersangka, seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir.

Namun, ia justru ‘membina’ 1.000 dari 5.000 situs judi online yang harusnya diblokir.

Baca Juga: Pejabat Kementerian Komdigi Terlibat Judi Online, Meutya Hafid: Kami Akan Tegas

"5000 web? Tapi yang diblokir berapa?" tanya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra kepada tersangka saat penggeledahan, Jumat.

"Tergantung Pak setelah didatakan. Dari 5000 (situs judi online yang harusnya diblokir) itu tergantung pak karena ada yang bisa masuk ada yang enggak," jawab si tersangka.

"Maksudnya gimana?" Wira kembali bertanya pada tersangka.

"Biasanya 4.000 pak, 1000 sisanya dibina Pak. Dijagain Pak supaya enggak keblokir," jawab tersangka lagi.

Ia menjelaskan, pihak kantor satelit tersebut mematok harga Rp 8,5 juta terhadap situs-situs yang terhindar pemblokiran.

"Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta," kata tersangka.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap sejumlah pejabat dan pegawai Kementerian Komdigi. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

Seharusnya, pihak Komdigi memblokir situs judol. Namun, para pejabat dan pegawai itu justru memanfaatkan situs tersebut dengan menyewa sebuah tempat sebagai kantor satelit.

"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

"Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga. Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judol), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” bebernya.

Baca Juga: Perempuan di NTT Bakar Suami karena Masalah Judi Online, Polisi: Terancam 12 Tahun Penjara

Hingga kini jajaran Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang terkait judol. Beberapa di antaranya ada pejabat Komdigi, staf ahli Komdigi, dan sipil.

Namun, ia belum berkenan mengungkapkan detail para tersangka judi online tersebut.

"Belum saya cek lagi, masih ada yang DPO (masuk daftar pencarian orang) dan segala macam,” kata Ade Ary.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU