> >

Kejagung Diminta Periksa Kebijakan Mendag setelah Tom Lembong terkait Impor Gula

Hukum | 1 November 2024, 11:35 WIB
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan bekas Menteri Perdagangan Tom Lembong setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016, Selasa (29/10/2024). (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung via Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) yang menjabat setelah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait kebijakan impor gula.

Kejagung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

“(Kejaksaan harus mengungkap) apakah kebijakan impor-impor gula oleh menteri-menteri berikutnya sesuai prosedur atau tidak yang berpotensi pidana juga,” kata eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, Jumat  (1/11/2024), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Tom Lembong Tunjuk Bekas Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Imin sebagai Kuasa Hukumnya

Yudi menuturkan, Kejagung tidak boleh berpuas diri hanya dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus impor gula.

Kejagung, sambungnya, harus mengembangkan perkara ini dan memberantas mafia impor gula sampai tuntas agar masyarakat menerima dampak positif.

“Masyarakat akan mendapatkan harga gula yang layak serta penerimaan negara tidak bocor,” ujar Yudi.

Selain itu, dia mendesak Tom Lembong menjadi justice collaborator untuk mengungkap jaringan mafia impor.

Sebab, menurut Yudi, pengusaha importir gula yang diuntungkan dari kebijakan Tom Lembong mungkin saat ini bisnisnya sudah menggurita dan bahkan menjadi mafia impor.

Apalagi, kata Yudi, Tom Lembong sebagai Mendag, tentu mengetahui siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan izin impor.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU