Tom Lembong Tunjuk Bekas Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Imin sebagai Kuasa Hukumnya
Peristiwa | 1 November 2024, 09:07 WIBOleh karena itu, Kejaksaan Agung terhadap Tom Lembong dan CS menjerat dengan sejumlah pasal dalam kasus impor gula.
“Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Harli.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV