KPK Sebut Ada 48 Wajib Lapor LHKPN Baru di Kabinet Merah Putih
Politik | 31 Oktober 2024, 23:41 WIBKPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Lapor LHKPN
Sebelumnya, Pihak KPK mengingatkan para Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 untuk memenuhi kewajiban menyampaikan LHKPN
Para Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih diminta melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan setelah dilantik.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020.
Adapun penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara daring melalui https://elhkpn.kpk.go.id.
Sementara untuk Menteri dan Wakil Menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024, ia menyebut dapat melaporkan harta kekayaannya kembali pada periodik pelaporan 2025.
Baca Juga: KPK Minta Penasihat Khusus Presiden Prabowo Serahkan LHKPN
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara.