KSP Sebut Pemerintah Bakal Wajibkan Mobil Maung sebagai Kendaraan Dinas Menteri hingga Eselon I
Politik | 30 Oktober 2024, 15:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah bakal mewajibkan seluruh menteri hingga pejabat eselon I kementerian untuk menggunakan mobil Maung buatan PT Pindad sebagai kendaraan dinas.
Penjelasan mengenai kewajiban tersebut disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) AM Putranto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
“Semuanya (menteri), eselon 1 bahkan (juga diwajibkan memakai Maung),” ucapnya, dikutip Kompas.com.
Ia menambahkan, saat ini pemerintah telah berencana memproduksi 10.000 Maung buatan Pindad untuk memenuhi kebutuhan mobil dinas.
Baca Juga: PT Pindad Siap Produksi Mobil Maung untuk Kabinet Prabowo Gibran, Apa Saja Spesifikasinya?
Meski demikian, Putranto menyebut jumlah mobil yang dapat diproduksi selama beberapa bulan ke depan baru mencapai 50 persen.
“Untuk program 10.000 (Maung) ke depan, untuk yang 100 hari kerja diharapkan 5.000 sekian dan itu akan berlanjut,” tuturnya.
Nantinya, mobil Maung tersebut akan diprioritaskan untuk pemerintah pusat terlebih dulu.
Putranto belum mengetahui apakah nantinya pemerintah daerah juga diwajibkan menggunakan fasilitas tersebut sebagai mobil dinas.
“Prioritas di sini (pemerintah pusat), nanti kalau dibagi semua kan enggak kebagian. Kalau (produksi) 10.000, artinya kan diprioritaskan (di pemerintah pusat),” jelasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com