Anies Baswedan: Tom Lembong Orang yang Lurus, Bukan Tipe yang Suka Neko-Neko
Hukum | 30 Oktober 2024, 13:28 WIB“Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid, yaitu ‘Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat) bukan berdasarkan kekuasaan belaka (Maschtstaat),” kata Anies.
Baca Juga: Wamenaker soal Permendag No 8 Tahun 2024: Itu jadi Monster yang Membahayakan Industri Tekstil Kita
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sebagai tersangka kasus impor gula. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh Tom Lembong diduga telah merugikan negara Rp400 miliar dalam kasus korupsi impor gula.
“Kasus posisi dalam perkara ini yaitu, pada tahun 2015 berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian tanggal 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula,” kata Harli.
“Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan Tersangka TTL memberikan izin Persetujuan Impor (Pl) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” ucapnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV